Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (37) warga Pandak Bantul, yang diduga mencuri sebuah laptop dari sebuah bengkel motor di Caturharjo, Pandak, Bantul. Pelaku diamankan warga setelah kepergok keluar dari bengkel pada Rabu (23/9/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik bengkel, MM (49), kemudian mendapat informasi bahwa tempat usahanya telah dibobol.
“Korban mendapat telepon yang memberitahukan bahwa bengkel miliknya dibobol. Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati pintu depan dalam kondisi rusak,” kata Rita, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Honda Verza Tabrak Truk di Saptosari, Pengendara Meninggal Dunia di Lokasi
Selanjutnya, korban mengecek kondisi di dalam bengkel. Saat itu diketahui sebuah laptop merek Toshiba yang sebelumnya disimpan di dalam lemari telah hilang.
Selain itu, ventilasi kamar mandi di bengkel tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak. Polisi menduga ventilasi itu digunakan pelaku sebagai akses untuk keluar setelah mengambil laptop.
“Pelaku diketahui keluar melalui ventilasi kamar mandi. Saat keluar, pelaku langsung berlari, kemudian dikejar warga dan berhasil diamankan,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Polsek Pandak mendatangi lokasi. Polisi kemudian membawa pelaku beserta laptop yang diamankan warga ke Polsek Pandak untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Celurit Diayun-ayunkan di JJLS Kretek, 7 Remaja Diamankan Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta. Barang yang diambil pelaku berupa satu unit laptop Toshiba.
Sementara itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Baca juga: Rumah Warga di Kotagede Yogyakarta Terbakar, Anak Pemilik Sempat Cium Bau Kabel Terbakar
“Untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara,” terang Rita.
Atas perbuatannya, AS diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
