Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Padukuhan V Bojong, RT 018/009, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa dugaan penganiayaan yang terjadi menimpa SI (63), laki-laki warga Padukuhan V Bojong, RT 018/RW 009, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (30/10/2023) lantaran korban meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Sedangkan pelakunya, jelas Iptu Novi, adalah MI (55) yang merupakan adik ipar dari korban. Peristiwa yang pada akhirnya harus menelan korban jiwa tersebut, kata Iptu Novi, berawal hanya karena persoalan yang sepele lantaran pelaku mencopot kaca jendela yang terpasang di rumah bagian sisi timur rumah korban.
“Secara kebetulan rumah pelaku dan rumah korban hanya bersebelahan,” kata Iptu Novi.
Namun, tindakan mencopot kaca jendela yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan terjadinya cekcok adu mulut, hingga pada akhirnya pelaku melakukan pemukulan kearah wajah korban yang membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri karena diduga kepala terbentur batu saat terjatuh.
Atas kejadian penganiayaan tersebut kemudian korban dibawa ke RSUD Wates untuk segera mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia hari Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
“Selanjutnya jenazah korban dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku dibawa dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Triatmi Noviartuti.