Brigjen Junior Tumilaar Dicopot Dari Jabatannya.

Jakarta SURYAPOS – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan persnya di Jakarta, (09/10) menyampaikan hasil pemeriksaan oleh penyidik Puspomad pada 22 – 24 September 2021, diperoleh fakta dan perbuatan melawan hukum.

Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT, serta adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai pasal 126 KUHP Militer dan pasal 103 ayat (1) KUHP Militer, sehingga Puspomad akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI JT“, ujar Chandra.

Letjen TNI Chandra W Sukotjo, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad).

Dan sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari jabatannya selaku Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Untuk kepentingan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab, tertanggal 8 Oktober 2021 Tentang, penempatan Brigjen TNI JT sebagai Staf Khusus KSAD”, ujar Chandra.

Seperti diketahui, akibat dari Surat Terbuka yang berisi tulisan tangan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar, yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial, terkait dengan permintaannya agar Polisi tidak membuat surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa.

Surat terbuka yang ditulis, mengungkapkan keresahannya, terkait dengan pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut, sementara yang dilakukan oleh Babinsa tersebut hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggung jawab anggota TNI.

Exit mobile version