KriminalPeristiwaUmum

Baru Saja Curi Motor Petani, Dua Pelaku di Bantul Langsung Ditangkap Polisi di Hari yang Sama

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/8/2025). Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah korban, Bagus Cahyono (30 thn), warga Kretek, Bantul, melaporkan kehilangan motornya.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pencurian terjadi di area persawahan di Padukuhan Gegunung, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-80 Tahun 2025, Pemprov Papua Gelar Taptu dan Pawai Obor

Kejadian tersebut berawal saat Bagus Cahyono, memarkirkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi K-2780-EZ miliknya di tanggul sawah pada pukul 05.15 WIB. Ia kemudian meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel di kontak untuk menyiram tanaman bawang merah.

“Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di tanggul sawah dan pergi menyiram tanaman bawang merah di sawah,” terang Jeffry.

Baca juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Papua Tahun 2025

Satu jam kemudian, setelah selesai menyiram tanaman bawang merah sekitar pukul 06.15 WIB, Bagus kembali ke tempat memarkir sepeda motornya dan mendapati motornya sudah tidak ada. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku.

Pada pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap yang diduga sebagai pelaku yaitu SP (39 thn), di wilayah Kapanewon Kretek, Bantul. Hanya berselang 15 menit, DS (33 thn) juga ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Atlet Disabilitas Gunungkidul Siap Harumkan Nama Daerah di PEPARDA IV DIY 2025

Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban untuk dijual.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Kretek dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandas Jeffry.

Exit mobile version