Awas, ETLE Akan Diberlakukan Di Sejumlah Ruas Jalan Tol.

Jakarta SURYAPOS – Maraknya pelanggaran batas kecepatan saat berkendara di jalan, sehingga bisa memicu timbulnya kecelakaan disikapi dengan tegas oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dengan menerapkan tilang elektronik melalui Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menyasar pada pengemudi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan tol yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang sering mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo pada sejumlah awak media di Gedung TMC Polda Metro Jaya menuturkan jika, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan di sejumlah ruas jalan mulai 1 April mendatang.

Ada tujuh ruas jalan tol yang akan kita terapkan penegakan hukum melalui kamera ETLE diantaranya adalah, ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol MBZ, ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol dalam kota dan ruas tol Kunciran-Cengkareng”, ujar orang nomor satu di jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sambodo jika, dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol mekanismenya adalah, saat pengemudi terpantau memacu kendaraannya melebihi ketentuan, yakni 100Km/jam maka pelanggaran tersebut akan direkam oleh kamera ETLE dan surat tilang elektronik akan dikirimkan pada alamat pelanggar seperti yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan pasal 287 ayat (7) Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) akan kita terapkan dan untuk kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muatan, akan dikenakan pasal 307 UULAJ”, tegas Sambodo.

Ditegaskan oleh Perwira lulusan Akpol 1995 ini jika, penegakan hukum terhadap pelanggar batas kecepatan di ruas jalan tol akan dilakukan tanpa terkecuali untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan yang memiliki nopol khusus seperti RFS dan RFQ.

Tilang Elektronik ini akan kita berlakukan selama 24 jam penuh”, pungkas Perwira yang pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.

Exit mobile version