Hukum & Kriminal

Aparat Gabungan TNI – Polri Ringkus Pelaku Kejahatan

Belu NTT SURYAPOS – Aparat Gabungan Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Kout, Babinsa Kodim 1621/TTS dan Anggota Polsek Miomaffo Barat menangkap Terduga pelaku pemerkosaan anak bawah umur,Inisial NB di Pasar Eban Desa Bestobe Kec. Tobu, Kab. TTS.

N B merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak 3 bulan silam ,dalam Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh NB terhadap korbannya NBL(10 th) korban penganiayaan dan LBL (25 thn).

Di terangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya ,karena pelaku ini sudah melakukan Aksi bejatnya sebanyak 2 (Dua) kali terhadap korban (anak kandungnya) ditempat berbeda, kepada Korban diminta melayani Nafsunya akan tetapi Korban yang Kedua menolak sehingga tersangka melakukan penganiyaan terhadap Korban.

Baca Juga : Jajaran Polres Madiun meringkus Terduka Penipu Tes CPNS

Setelah diadakan kordinasi antara Pihak Kepolisian dan TNI sesuai perintah lisan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Andi Lulianto melalui Wadansatgas Pamtas RI-RDTL Mayor Inf Faishal Riza segera laksanakan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya yang berada di pasar Eban.

Exit mobile version