Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Parangtritis, Bantul. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (8/5/2026) dini hari, petugas menyita puluhan botol miras siap edar hingga ratusan botol kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengoplos.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
“Benar, personel Polsek Kretek telah melaksanakan kegiatan operasi miras pada pukul 01.00 WIB tadi di sebuah warung angkringan di utara Lapangan Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Parangtritis,” ujar Iptu Rita, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Senator Gus Hilmy Tinjau Gudang Bulog Pastikan Stabilitas Pangan dan Rantai Distribusi
Kronologi Penggerebekan
Operasi dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, bersama empat personel lainnya. Berdasarkan laporan masyarakat, warung angkringan tersebut ditengarai kerap menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan fakta mengejutkan. Selain miras bermerek, ditemukan juga bahan-bahan yang mengarah pada aktivitas pengoplosan minuman keras di dalam warung tersebut.
Baca juga: Film Dokumenter “Langkah Akhir” Diputar di Klaten, Ingatkan Ancaman Polio yang Masih Mengintai
Ratusan Barang Bukti Disita
Dari hasil giat tersebut, Polsek Kretek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya: 21 botol minuman beralkohol jenis AL, 10 kantong plastik alkohol murni, 235 botol air mineral kosong beserta tutupnya, 2 kardus minuman energi merk Torpedo (total 48 cup) yang diduga sebagai campuran, 1 buah wadah porong yang digunakan untuk mencampur atau mengoplos.
“Ratusan botol kosong dan alkohol murni yang ditemukan mengindikasikan adanya praktik pengoplosan di lokasi tersebut. Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Rita.
Identitas Pemilik
Pihak kepolisian juga telah mendata pemilik barang haram tersebut yang diketahui berinisial S alias A (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Iptu Rita menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Bantul, khususnya di kawasan wisata. Beliau juga mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
