Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul mengkaji rencana penggabungan (regruping) sembilan sekolah dasar (SD) di wilayahnya. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Penggabungan sekolah dipertimbangkan terutama pada satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik yang minim, yakni di bawah 30 siswa.
“Masih dalam tahap pengkajian terhadap sekolah-sekolah yang akan digabung,” ujar Nunuk saat dihubungi, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Pandak, Tujuh Tersangka Diamankan
Nunuk menegaskan, kebijakan regruping tidak dilakukan secara sepihak. Rencana itu mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penataan satuan pendidikan.
Meski sembilan sekolah telah masuk dalam daftar kajian, pemerintah daerah belum menetapkan keputusan final.
“Keputusan belum ditetapkan. Setiap rencana penggabungan harus melalui kajian teknis yang mendalam serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Rapat Koordinasi Terbatas Mendadak Digelar, Sikapi Kekerasan Massal pada Anak di Daycare Yogyakarta
Selain jumlah siswa, faktor geografis juga menjadi pertimbangan utama. Jarak antar-sekolah dinilai penting untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa tetap terjangkau.
Pemerintah daerah, lanjut Nunuk, berkomitmen menjaga kemudahan akses bagi siswa setelah kebijakan diterapkan. Sosialisasi kepada orangtua dan masyarakat akan dilakukan sebelum regruping dilaksanakan.
“Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan penolakan dan masyarakat memahami tujuannya untuk kepentingan pendidikan anak,” ujar Nunuk.
