Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kemah Wisata Gadung Mlati, Padukuhan Banyu Urip. Korban berinisial IDS (16), seorang pelajar asal Pandak, Bantul, mengalami luka serius usai diduga dikeroyok sekelompok orang.
Baca juga: Rapat Koordinasi Terbatas Mendadak Digelar, Sikapi Kekerasan Massal pada Anak di Daycare Yogyakarta
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Saras Adyatma Bambanglipuro dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di sekujur tubuh.
“Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis dengan banyak luka akibat kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar AKBP Bayu dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Korban Meninggal di Lokasi Kejadian, Remaja 17 Tahun Luka Parah
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari warga yang mengantarkan korban ke rumah sakit. Selanjutnya, laporan resmi dibuat ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.
Tim Resmob Polres Bantul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BLP (18) di wilayah Kretek, Bantul, pada 15 April 2026. Sehari berselang, polisi kembali mengamankan tersangka YP (21) di wilayah Babarsari, Sleman.
“Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yang sempat melarikan diri ke luar daerah,” kata AKBP Bayu.
Pada 25 April 2026, dua tersangka lainnya, yakni JMA (23) dan RAR (19), berhasil ditangkap di sebuah kos di Tangerang Selatan, Banten. Sementara tiga tersangka lain, yakni AS (21), ASJ (19), dan SGJ (19), diamankan pada 27 April 2026 di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Diduga Alami Serangan Epilepsi, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kalakan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta sejumlah benda keras yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Ketua Yayasan Ikut Jadi Tersangka
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup,” tegas AKBP Bayu.
Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
