Sosial Budaya

Warga Wadas Kembali Gelar Aksi Tolak Penambangan Untuk Material Waduk Bener.

Yogyakarta SURYAPOS – Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, kembali menggelar aksi di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) di kawasan jalan raya Laksda Adisutjipto Janti Yogyakarta pada Kamis (06/01) sebagai bentuk penolakan dan perlawanan terkait dengan penambangan batu andesit yang dilakukan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Massa aksi yang mulai berdatangan di kawasan Janti dengan menggunakan armada bus sebanyak 6 unit, beberapa kendaraan pribadi dan puluhan sepeda motor mulai memadati jalan raya Laksda Adisutjipto tepatnya di depan Kantor BBWS-SO, sehingga membuat satu jalur jalan yang dari arah Ambarukmo Plaza dilakukan penutupan tepat di simpang tiga Kledokan atau timur SPBU Coco Janti, sehingga kendaraan yang mengarah ke Solo diarahkan untuk melalui jalan Kledokan – Babarsari.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Insin Sutrisno yang ditemui SURYAPOS di lokasi aksi menuturkan jika, aksi ini digelar sekian kalinya setelah berbagai upaya warga Wadas, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA), Wadon Wadas serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY untuk menolak penambangan batu andesit guna mendukung PSN Bendungan Bener ditengarai hanya akan merusak lingkungan, lahan produktif milik warga dan menghilangkan rasa aman warga Wadas.

Sampai dengan saat ini kami akan terus melakukan upaya penolakan sekaligus perlawanan di ranah hukum maupun non-hukum sementara itu kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Proyek Bendungan Bener ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang”, ujar Insin.

Lebih lanjut disampaikan oleh Insin jika sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin oleh Konstitusi atas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Serta dalam pasal 35 juga disebutkan jika, setiap orang berhak hidup didalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, tenteram yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia”, ujar Insin.

Sementara itu menurut Adi dari Walhi DIY menuturkan jika, penambangan batu andesit yang dilakukan di Wadas ditengarai hanya akan merusak lingkungan, lahan produktif milik warga dan sumber mata air sebagai kebutuhan dasar Warga Wadas dan yang lebih miris lagi adalah proyek yang di klaim untuk kepentingan masyarakat setempat ini, jauh panggang dari api.

Kita akan terus melakukan upaya penolakan, sehingga lingkungan hidup di Wadas bisa diselamatkan sampai Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh BBWS-SO mau mendengarkan dan memenuhi tuntutan warga Wadas”, ujar Adi.

Sementara itu dari pantauan SURYAPOS, aksi yang didominasi oleh ibu-ibu yang tergabung dalam Wadon Wadas dengan kaos yang didominasi warna merah serta beberapa elemen dengan kaos warna hitam ini berlangsung dengan tertib, meski sempat menutup satu lajur di jalan raya Laksda Adisutjipto.

Aksi massa ditutup dengan nyanyian mars perjuangan warga Wadas dan pembacaan sikap dan tuntutan yang dilakukan di depan Kantor BBWS-SO diantara tuntutannya adalah :

  1. Tolak proses pengadaan tanah di Wadas.
  2. Tolak usaha pertambangan di Wadas.
  3. Lawan teror dan intimidasi dari aparat.
  4. Cabut Omnibus Law beserta aturan turunannya.
  5. Hentikan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menindas rakyat.
Exit mobile version