BeritaSuryapos

Warga Pandeyan Sewon Bantul Menggugat Pengadilan Negeri Melalui Pra-Peradilan

Yogyakarta, Bantul (28/03/2026) – 3 warga dari Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, merasa dirugikan karena proses penangkapan yang diduga tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Terdapat kecurigaan penyalahgunaan hukum demi kepentingan tertentu, sehingga membuat kegelisahan dan ketidakadilan.

Menanggapi hal ini, ketiga warga tersebut mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAHARDHIKA. Zulfikri Sofyan, S. H. , bersama timnya telah bekerja keras untuk membela hak-hak ketiga orang yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami mengamati adanya ketidakberesan dalam proses penangkapan yang dilakukan, termasuk penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sangat cepat dalam waktu singkat, serta perubahan lokasi kejadian yang tidak konsisten dan peralihan yurisdiksi dari Polresta Yogyakarta ke Polres Bantul, kemudian seminggu setelahnya dilimpahkan ke Polda DIY. 

“Hukum seharusnya melindungi, bukan digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi masyarakat. Prosedur yang tidak sesuai ini jelas melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara,” ujar Zulfikri Sofyan, S. H.

Dengan bukti dan temuan yang ada, LBH Mahardika bersama klien memutuskan untuk mengambil tindakan hukum melalui Gugatan Pra-Peradilan. Tindakan hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menyandera calon tersangka dan meminta pengadilan menilai bahwa proses penyanderaan (penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan) tersebut cacat hukum atau tidak sah.

Dalam gugatan tersebut, LBH Mahardika mencantumkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, di antaranya:

  1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
  2. Kepala Kepolisian Resor Bantul
  3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

“Kami berharap melalui mekanisme pra-peradilan ini, hakim dapat menilai kebenaran secara objektif dan memberikan putusan yang dapat mengembalikan harkat, martabat, serta reputasi klien kami. Kami akan memperjuangkan kebenaran substansial sesuai dengan peraturan agar supremasi hukum tetap berjalan dalam jalurnya yang sesuai dengan undang-undang,” tambah Zulfikri.

Saat ini, proses Permohonan Praperadilan telah melewati fase pembuktian dan tinggal mengajukan kesimpulan. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar hakim Reza Tyrama, SH dapat memberikan keputusan yang berlandaskan keadilan berdasarkan kebenaran, dan para pemohon praperadilan bisa kembali beraktivitas dan menafkahi keluarga mereka.

Exit mobile version