Berita

Wali Murid Korban “Daycare Little Aresha” Minta Ombudsman Awasi Penyidikan

Yogyakarta(29/07/2026)— Puluhan orang tua korban dugaan tindak pidana di “Day Care Little Aresha” mendatangi Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, 29 Juli 2026. Mereka meminta lembaga pengawas pelayanan publik itu mengawasi jalannya penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan para korban.

Dalam audiensi tersebut, para wali murid menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka anggap menghambat penanganan perkara. Mulai dari lambannya proses Visum et Repertum (VeR), minimnya informasi perkembangan penyidikan, hingga belum maksimalnya penelusuran aset serta aliran dana yayasan.

Perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dini, mengatakan penyidikan memang berkembang cukup signifikan. Jika pada awal perkara hanya mengarah kepada lima orang, kini jumlah pihak yang diperiksa telah bertambah menjadi 32 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain pengasuh, guru, penghuni rumah, kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga petugas keamanan.

Meski demikian, menurut Dini, masih terdapat sejumlah pihak yang perlu didalami penyidik. Ia juga menilai penelusuran terhadap rekening dan aset yayasan belum berjalan optimal. Berdasarkan informasi yang diterima PPA, pemeriksaan tersebut terkendala keterbatasan personel, waktu, dan biaya.

Perwakilan wali murid, Hurry, mengatakan dirinya mewakili sekitar 157 korban. Ia menyebut para orang tua mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, mereka berharap penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses.

Menurut Hurry, masih ada beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan struktur maupun aktivitas yayasan sehingga perlu didalami lebih lanjut. Para wali murid mengaku siap menyerahkan dokumen dan bukti tambahan apabila diperlukan penyidik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Selain itu, orang tua korban menilai proses penyidikan berjalan lambat. Mereka menyebut penetapan tersangka baru dilakukan setelah adanya dorongan dari para korban. Hingga kini, menurut mereka, sebagian tersangka telah ditahan, sebagian diwajibkan melapor, sedangkan sebagian lainnya disebut belum menjalani pemeriksaan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Visum et Repertum. Berdasarkan data yang disampaikan PPA dan tim kuasa hukum, dari sekitar 38 korban yang direncanakan menjalani VeR, baru sekitar enam anak yang telah diperiksa.

Padahal, menurut para wali murid, masih banyak korban mengalami perubahan perilaku yang membutuhkan pemeriksaan segera. Mereka mempertanyakan lambatnya proses tersebut karena hasil VeR dinilai menjadi salah satu bukti penting dalam pembuktian perkara.

Di sisi lain, para korban juga mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan. Menurut mereka, informasi lebih banyak diperoleh secara lisan dan korban harus aktif mendatangi kantor kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus. Tim kuasa hukum menilai korban semestinya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ombudsman menegaskan bahwa kewenangannya berada pada pengawasan administrasi proses penanganan perkara, bukan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Lembaga itu akan memverifikasi seluruh dokumen yang diterima sebelum menentukan langkah pemeriksaan, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi kepada kepolisian.

Khusus mengenai pelaksanaan VeR di RSUP Dr. Sardjito, Ombudsman menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses verifikasi administrasi ditargetkan selesai paling lama 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa wali murid, PPA, dan tim kuasa hukum akan melengkapi dokumen pendukung yang diminta Ombudsman. Setelah proses verifikasi selesai, laporan akan diteruskan kepada Tim Pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman.

Bagi para orang tua korban, pengawasan dari Ombudsman diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mendorong percepatan penyidikan. Mereka berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga proses hukum berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian bagi para korban.

SON

Exit mobile version