KriminalPeristiwa

Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Tersangka penusukan terhadap temannya sendiri, berinisial MN (33) alias Bagong yang juga seorang residivis, warga Pleret Bantul, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban DV mendatangi rumah MN pada Jumat (17/01/2025) petang, untuk mengajak minum minuman keras. Dan waktu itu korban DV sudah membawa sebotol minuman keras untuk diminum bersama.

Setelah habis minuman keras, saat korban meminta kepada pelaku MN untuk membelikan minuman keras. Minuman keras tersebut diminum oleh keduanya. Lalu korban DV meminta kepada pelaku untuk membelikan rokok dan dibelikan oleh pelaku.

“Korban yang dalam kondisi mabuk berat hendak pulang menggunakan sepeda motor, tapi tidak bisa menghidupkan motornya. Oleh pelaku MN, korban dibantu untuk menghidupkan motornya,” jelas Jeffry.

Saat korban menaiki sepeda motor, korban diduga merogoh saku celana milik pelaku dan diduga hendak mengambil dompet milik pelaku MN.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Lapor Kasus Tipu Gelap ke Polda Jatim

Keduanya terlibat cekcok. Tiba tiba korban DV memukul dan mengenai dahi pelaku. Pelaku pun membalas memukul mengenai pipi kanan dan pipi kiri.

Kemudian korban DV mengeluarkan sebilah keris dari tas nya. Melihat hal itu, pelaku MN berlari ke belakang rumah untuk mengambil sebilah pedang miliknya untuk berkelahi.

“Pelaku langsung membacokkan pedang tersebut ke tubuh korban dan mengenai tangan hingga terjatuh posisi terlentang, kemudian pelaku menusukkan pedang tersebut kearah perut sebelah kiri,” imbuhnya.

Karena luka yang cukup parah, korban dibawa ke rumah sakit Permata Husada. Karena peralatan kurang memadai, korban pun dirujuk ke RSPAU Hardjolukito untuk penanganan medis lebih lanjut.

“Lalu pada Minggu (19/01/2025) Polsek Pleret mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Dihari yang sama, pelaku MN datang ke Polsek Pleret untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Bantul guna proses penyidikan.

Exit mobile version