BeritaPeristiwa

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Bantul Sita 249 Botol Miras Ilegal

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polres Bantul menyita ratusan botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2026) malam. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan barang bukti diamankan dari tiga lokasi, yakni Outlet 23 Parangtritis di Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek; Outlet 23 di Jalan Parangtritis Km 10,5, Kalurahan Sabdodadi; serta sebuah lokasi di Padukuhan Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Baca juga: Dua Spesialis Pencurian Pompa Air Ditangkap, Polisi Selidiki TKP Lain di Bantul

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita, Jumat (26/6/2026).

Razia pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Kretek sekitar pukul 22.30 WIB di Outlet 23 Parangtritis. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 180 botol minuman beralkohol berbagai merek dan kadar alkohol. Polisi juga mendata pemilik minuman beralkohol tersebut, G.W.S. (24), untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Penanganan dilakukan sesuai aturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul,” ujar Rita.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal di kawasan Jalan Parangtritis Km 10,5, Kalurahan Sabdodadi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita 60 botol minuman beralkohol tanpa izin. Polisi kemudian mendata pemilik barang berinisial H.K. (28) sebelum membawa seluruh barang bukti ke Polres Bantul.

Baca juga: Pusat Penelitian UGM Menggagas Pembagian Manfaat Mineral Penting yang Merata dan Berbasis Komunitas dalam PolGov Policy Forum 2026

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran miras ilegal,” ujar Rita.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon juga menggelar operasi setelah menerima laporan serupa di Padukuhan Ngijo, Kalurahan Bangunharjo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter. Penjual berinisial P. (45) turut didata dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Rita menegaskan Polres Bantul akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran miras tanpa izin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, baik berdasarkan hasil patroli maupun laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gunungkidul Gelar Pasar Murah Tanpa Kupon, Ratusan Warga Antusias

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Setiap informasi yang kami terima akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.

Exit mobile version