Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Jajaran Kepolisian Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, yang langsung dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H., dan didampingi Waka Polsek Sekayam Iptu Supar serta Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Nandang Hermawandi, S.H., M.H., lagi-lagi kembali menangkap 4 (Empat) orang pelaku yang diduga mekakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.
Ke 4 ( Empat ) Pria pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu tersebut di tangkap langsung Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau pada Senin, 19/8/2024 sekitar jam. 14.00 hingga jam 16.00 WIB di Hotel Mona Indah, Kawasan pasar Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Ke 4 ( Empat ) pria pelaku tersebut masing – masing berinisial “DD” asal Pontianak, “HR” asal Pontianak, “DW” asal Kabupaten Landak, serta “AL” yang berasal dari Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 4 ( Empat ) pelaku, Tim Tindak yang di pimpin langsung Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H., dan Waka Polsek Sekayam, Iptu Supar serta Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Nandang Hermawandi, S.H., M.H., juga personil Polsek Sekayam mendapatkan barang bukti yang dibawa ke 4 ( Empat ) pelaku tersebut.
Barang – barang bukti yang didapat oleh Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau yaitu, 1 (Satu) paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 53.3 gram. Kedua, 1 (Satu) buah plastik hitam yang digunakan pelaku untuk membungkus 1 (Satu) paket berukuran sedang, dimana isinya berupa serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu. Ketiga, 1 (Satu) pasang kaus kaki warna putih merk Adidas yang di gunakan untuk menyimpan 1 (Satu) buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus 1 (Satu) paket berukuran sedang yang isinya jenis serbuk kristal putih dan diduga Narkotika jenis Shabu.
Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya
Barang bukti lainnya adalah, 1 (Satu) pasang sepatu warna hitam bermerek Nike yang diduga digunakan para tersangka bersamaan dengan 1 (Satu) pasang kaos kaki warna putih bermerek Adidas yang digunakan untuk menyimpan 1 (Satu) buah plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket 1b(Satu) buah yang ukurannya sedang dan berisikan serbuk kristal.
Uang dengan jumlah Rp. 2.320.000,- (Dua juta Tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 4 ( Empat ) Unit Hp bermerek masing-masing, Oppo A16 warna navy, Oppo F7 warna Silver, Redme C30 warna biru telur Asin Samsung A03 warna biru. 1 ( Satu) Unit mobil bermerek Toyota Calya warna merah Maron dengan Nopol : KB 1737 DD (Plat Palsu) yang digunakan tersangka pelaku untuk membawa barang – barang haram tersebut.
Selanjutnya dari hasil kerja keras dalam aksi penangkapan terhadap ke 4. ( Empat ) pelaku oleh Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau langsung menggiring para pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk di proses dan di tindaklanjuti.