Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Korban Penganiayaan Ini Berupaya Mencari Keadilan Di Mata Hukum.

Sleman SURYAPOS – Upaya Basilius Agung Daru Wibowo (56) tahun, warga Padukuhan Kenteng Kalurahan Nogotirto Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya pada 2019 silam, dan sesuai dengan Surat Laporan Kepolisian No LP/284/VI/2019/DIY/Sleman tertanggal 10 Juni 2019, kini memberikan secercah harapan dengan dilimpahkan kasus tersebut pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY, setelah selama 3 tahun ditangani oleh Polres Sleman, tidak diketahui kejelasan status hukumnya.

Upaya Basilius untuk mendapatkan keadilan hukum, dilaluinya dengan perjalanan yang berliku hingga memakan waktu yang panjang, membuat dirinya harus melakukan pengaduan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan sebuah harapan agar dirinya memperoleh keadilan hukum.

Alhamdulillah, hari ini saya seperti mendapatkan sebuah harapan baru, dengan saya dapatkannya informasi jika laporan penganiayaan yang saya laporkan pada Polres Sleman 3 tahun yang lalu, akan segera dilakukan gelar perkara”, ujar Basilius pada SURYAPOS, di Mapolres Sleman, usai yang bersangkutan menyerahkan undangan Pada Kapolres Sleman beserta jajarannya untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Basilius, jika dirinya merasa heran dengan rencana gelar perkara beberapa saat mendatang, mengingat usai kejadian pengeroyokan yang menimpanya, Basilius saat itu sudah melakukan laporan pada Polres Sleman, namun saat ini yang akan melakukan gelar perkara kedepannya adalah penyidik dari Polda DIY.

Namun hal tersebut tidak apa-apa, dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti prosesnya, agar kasus ini cepat selesai dan saya mendapatkan keadilan hukum dengan seadil-adilnya”, ujar Basilius.

Lebih lanjut disampaikan oleh Basilius jika, gelar perkara merupakan bagian dari proses hukum dan sistem peradilan pidana terpadu , sehingga nanti dalam prosesnya akan menghadirkan pelapor dan terlapor, serta apabila kedua belak pihak tidak bisa menghadiri, maka gelar perkara tersebut cacat hukum.

Saya berharap, dalam gelar perkara tersebut kedua belah pihak bisa bertemu, sehingga gelar perkara dapat berjalan murni tanpa intervensi dari siapapun dan jika kedepannya laporan saya tidak berjalan sesuai dengan asas keadilan, maka dugaan saya benar terkait,adanya campur tangan dari pihak lain, yang masih mempunyai ikatan persaudaraan antara terlapor dengan salah satu pejabat tinggi Polda DIY”, pungkas Basilius.

Exit mobile version