Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan keseriusannya menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan yang membahayakan masyarakat. Operasi penindakan besar-besaran digelar mulai Sabtu malam (6/6/2026) hingga dini hari, menyasar berbagai titik rawan mulai dari gerai usaha, pemukiman, ruang publik hingga tempat hiburan.
Salah satu sorotan utama dalam operasi ini adalah keberhasilan kepolisian menggerebek sekaligus tiga lokasi usaha Outlet 23 yang tersebar di wilayah berbeda dalam waktu satu malam. Langkah ini membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi.
Baca juga: Pria Asal Srandakan Ditemukan Meninggal di Sungai Progo, Sempat Terdengar Minta Tolong
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan rangkaian operasi tersebut dan menegaskan komitmen pihak kepolisian.
“Kegiatan ini bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekan tindak kriminalitas yang sering dipicu konsumsi miras. Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya. Tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,” tegasnya.
Baca juga: Lansia Pendorong Gerobak Ditabrak Motor di Temon, Alami Patah Kaki dan Luka Kepala
Tiga Cabang Outlet 23 Jadi Sasaran Utama
Aksi penggerebekan pertama terhadap jaringan ini dilakukan Polsek Bantul sekitar pukul 21.45 WIB di Outlet 23 Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi. Dipimpin langsung Kapolsek Bantul, petugas mengamankan MZF (22), warga Yogyakarta. Petugas menyita 93 (sembilan puluh tiga) botol berbagai jenis miras: Vodka Rad Velvet, Vodka Original, Whisky, Anggur Hijau Dua Tiga, Gilbeys, Jack True, Congyang, hingga Atlas.
Belum genap satu jam berselang, tepatnya pukul 21.30 WIB, Satuan Samapta Polres Bantul menyusul menggerebek Outlet 23 cabang Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis. Di lokasi ini, petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta berhasil mengamankan RAM (24). Barang bukti yang disita pun tak kalah banyak, yakni 107 (seratus tujuh) botol. Meliputi Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Singaraja, Congyang, Intisari, serta minuman beraroma buah seperti Kawa Kawa Hijau dan Black Currant.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Pergi dari Rumah, Lansia 75 Tahun Ditemukan Meninggal di Pemakaman Sewon
Penindakan terhadap jaringan yang sama berlangsung dini hari pukul 00.30 WIB, saat Polsek Banguntapan merazia Outlet 23 kawasan Tamanan. Di sinilah jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai ratusan botol lebih, yakni sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) botol. Ragam merek yang disita meliputi Singaraja, Guinness, Bintang Radler, Anggur Ketan Hitam, Draft Pint, Cloudseven berbagai rasa, Api Hijau, Kawa Merah, hingga Vodka kemasan besar.
Dari tiga lokasi usaha Outlet 23 tersebut, petugas berhasil mengamankan 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) botol berbagai jenis.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Playen, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Pick Up
“Adanya tiga lokasi dengan nama usaha yang sama yang kami amankan dalam satu malam ini menunjukkan bahwa peredaran ini sudah tersebar luas. Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas,” ungkap Iptu Rita.
Modus COD Jadi Sasaran Penindakan
Selain gerai usaha, operasi juga menyasar modus penjualan yang makin canggih, yaitu sistem Cash on Delivery (COD). Berawal informasi Polsek Pandak, Polsek Sanden bergerak ke kawasan Wonoroto, Gadingsari. Anggota menyamar jadi pembeli, memesan barang, dan setelah transaksi di kawasan Pantai Pandansari, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Di sana, BS (43) diamankan beserta 3 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua (kadar alkohol 19%). Pelaku mengaku pasokan didapat dari Babarsari, Sleman dengan cara sama.
Baca juga: Burung Murai Batu Bernilai Rp 10 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hal serupa dilakukan Polsek Pandak di Lapangan Caturharjo. Sekira pukul 21.00 WIB, tim Kanit Reskrim menangkap tangan AS, buruh harian lepas, saat melakukan transaksi COD. Sebanyak 7 botol disita, berisi Anggur Ginseng dan berbagai jenis bir (Singaraja, Prost, Konig Ludwig).
Tak hanya itu, Sat Samapta juga menindak peredaran di tempat hiburan. Pukul 23.30 WIB, tim merazia Karaoke Mak Nyak, Bakulan Imogiri. Di lokasi itu ditemukan miras oplosan berbahaya. Pengelola berinisial W (62) diamankan dengan barang bukti 3 botol oplosan 600 ml.
Polisi Sesuaikan Strategi, Ajak Masyarakat Berperan Serta
Menanggapi maraknya modus COD, Iptu Rita menjelaskan kepolisian terus beradaptasi.
Baca juga: Diduga Terlalu ke Kanan, Dua Pengendara Honda Vario Terlibat Tabrakan di Ponjong
“Pelaku makin canggih, tidak lagi jual terang-terangan, tapi pakai pesan singkat dan antar barang agar sulit dideteksi. Kami pun sesuaikan strategi dengan penyamaran dan intelijen mendalam agar jaringan putus sampai akarnya,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bantul untuk proses penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengemudi Karimun Estilo Tabrak Tiang Lampu di Kelor Karangmojo
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat mencurigakan. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi warga. Mari jaga bersama agar Bantul aman, tertib, dan bebas dari miras,” pungkasnya.
