Jakarta SURYAPOS – Kasus tabrak lari hingga menyebabkan meninggalnya Handi Saputra (18) tahun dan Salsabila (14) tahun di Nagrek Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, menggemparkan jagad media sosial sehingga direspon secara cepat dan tegas oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa yang segera memerintahkan kepada jajaran penyidik TNI, TNI AD dan Oditurat Jenderal untuk memberikan tuntutan maksimal terkait pidana yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI AD serta memberikan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas militer.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Pomdam XIII/Merdeka didapati jika, Kolonel Inf P yang sehari-hari menjabat sebagai Kasi Intelijen Korem 133/NW, Gorontalo terjadi usai yang bersangkutan mendapatkan tugas untuk mengikuti dan melaksanakan kegiatan evaluasi bidang Intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada Senin (6/12) hingga Selasa (7/12) di Jakarta.
Menurut Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pada sejumlah awak media menuturkan jika, seusai mengikuti kegiatan internal yang bersangkutan, Kolonel Inf P mendapatkan ijin dari Danrem 133/NW untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah.
“Berangkatlah Kolonel Inf P beserta dengan Kopda DA dan Kopda A dari Jakarta pada Rabu (8/12) menuju Jawa Tengah, hingga di lokasi kejadian tepatnya di Nagrek Kabupaten Bandung, terjadilah peristiwa laka lantas yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB”, ujar Jhonson.
Lebih lanjut disampaikan oleh Jhonson, seusai terlibat laka lantas, tiga orang oknum anggota TNI AD tersebut tidak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun diduga ketiganya membuang kedua korban ke Sungai Serayu, hingga jasad korban ditemukan di 2 lokasi terpisah yakni, Cilacap dan Banyumas pada (11/12).
Seusai terlibat dalam laka lantas tersebut, Kolonel Inf P juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya yakni, Danrem 133/NW hingga kasus ini terungkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Pomdam XIII/Merdeka.
Dari penelusuran SURYAPOS didapati jika sebelum promosi sebagai Kasi Intel Korem 133/NW, Kolonel Inf P yang merupakan abituren Akmil 1994 bertugas sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro, serta pernah juga menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0730/Gunungkidul, pada 2015/2016.