Surabaya SURYAPOS – Dua orang terduga pelaku penggelapan emas batangan milik PT IGS, sebanyak 7 Kg dan bernilai Rp 6 Miliar berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian dari Unit V Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di dua tempat berbeda.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada Jumat (08/10) menyampaikan bahwa, dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian adalah DJ (38) tahun warga Banda Aceh yang juga karyawan PT IGS dan SB (34) tahun warga Kediri.
“Untuk terduga pelaku DJ diamankan pada (01/10) di Cafe Introjazz Tress Park City Tangerang, sedangkan terduga pelaku SB diamankan di Pasar Wadung Asri Kecamatan Waru Sidoarjo pada (02/10) oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim”, ujar Slamet.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi yang menyandang Bintang Satu ini menambahkan jika, tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor menghubungi WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang dengan berat 7 Kg.
“Selanjutnya WL memerintahkan terduga pelaku DJ selaku kurir dan diantar oleh ML untuk mengambil emas batangan dari Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya, emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 Kg dibawa kabur oleh terduga pelaku DJ sehingga korban, PT IGS menderita kerugian sebesar Rp 6 Miliar”, ujar Slamet.
“Dalam pelariannya, terduga pelaku DJ menjual emas yang sudah dipotong-potong kecil lantas dijual kepada SB di Pasar Wadung Asri seharga Rp 8 juta, selain itu terduga pelaku DJ juga menjual emas yang didapatnya ke Pasar Stasiun Kereta Tangerang“, ujar Slamet.
Bersama dengan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku, turut diamankan barang bukti seperti :
- 6 batang emas utuh, @ 1.43 Kg.
- 1 batang emas sudah dipotong seberat 727.55 gram, serta uang tunai sebesar Rp 7.5 Kg.
“Kedua terduga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan pasal 480″, pubgkas Slamet.