KriminalUmum

Terbukti Akta Cerai yang Diurus Palsu, WIS Digelandang ke Mapolres Kulonprogo

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – WIS (27) warga Madiun, Jawa Timur yang selama ini tinggal di Wates, Kulonprogo diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat berharga berupa surat akta cerai palsu.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kulonprogo pada Kamis (21/9/2023), bahwa WIS diamankan petugas berbekal laporan dari S warga Wates, Kulonprogo yang tertipu dengan pelaku saat S pada tanggal 24 Juni 2023 meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus perceraian anak dari pelapor.

Untuk mengurus akta cerai tersebut, kata Iptu Novi, pelaku WIS yang mengaku sebagai seorang pengacara tersebut meminta uang sejumlah Rp 5 juta kepada korban B dan NS. Bahkan, pelaku juga meminta tambahan sebesar Rp 1 juta kepada korban yang akan dipergunakan untuk percepatan kepengurusan akta cerai.

Dan di tanggal 27 Juni 2023 akta cerai yang dijanjikan pelaku sudah jadi dan diserahkan kepada korban,” tuturnya.

Selang beberapa hari, kata Iptu Novi, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2023 pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp 6 juta kepada korban yang menurut keterangan pelaku akan dipergunakan untuk mengurus hak asuh anak. Namun saat korban melakukan pengecekan di kantor Pengadilan Agama Wates terbukti bahwa akta cerai yang diberikan pelaku tidak sesuai atau palsu.

Mendengar hal tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lanjut Iptu Novi, berbekal dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti akhirnya WIS diamankan ke Polres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku juga melakukan pemalsuan surat atau akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version