PemerintahanUmum

Skor Kerawanan 6,12, Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pemetaan Kerawanan Berbasis Data IKP Tahun 2024

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan upaya pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 dengan melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Dari hasil pemetaan tersebut didapatkan data bahwa secara nasional kabupaten Gunungkidul mendapatkan skor kerawanan 6,12 dengan kategori kerawanan SEDANG.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, M.I.P., menyampaikan bahwa dari data tersebut pihaknya melakukan kembali pemetaan untuk mengukur potensi tingkat kerawanan di tingkat Kapanewon.

“Dari data tersebut ada 10 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang paling rawan yaitu Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu dan Paliyan,” ungkap Andang, pada Rabu (02/10/2024).

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul juga telah memetakan potensi Kerawanan Masyarakat dilihat dari jumlah TPS yang diefektifkan dan menggabungkan dua Padukuhan atau lebih. Indeks Kerawanan Pemilihan kategori Partisipasi Masyarakat yang meliputi Kapanewon Patuk, Wonosari, Rongkop, Ponjong, Girisubo, Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, Saptosari dan Semanu.

Baca juga: Motor Tertabrak Truk dari Belakang, Satu Korban Meninggal Dunia

“Untuk data jumlah pelanggaran pemasangan APK dan perusakan APK di Kabupaten Gunungkidul pada saat kampanye Pemilu Tahun 2024 dan kerawanan konsentrasi massa pemilih dimana dalam kampanye pasangan calon ada yang namanya Rapat Umum dan Kampanye bentuk lain yang sama-sama melibatkan massa dalam jumlah banyak, meliputi Kapanewon Wonosari, Saptosari, Rongkop, Semanu, Karangmojo, Paliyan, Panggang, Purwosari, Playen dan Girisubo,” jelasnya.

Selanjutnya, indeks Kerawanan Pungut Hitung dilihat dari beberapa kejadian pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 diantaranya surat suara yang tertukar, TPS yang terjadi penghitungan suara ulang, dan lainnya, meliputi Kapanewon Ponjong, Patuk, Girisubo, Semin, Purwosari, Nglipar, Wonosari, Ngawen, Paliyan dan Playen.

Andang juga menyampaikan terkait isu netralitas ASN dan Perangkat Desa. Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholder.

Baca juga: 15 Rumah Baru Bantuan Bedah Rumah Diresmikan dan Diserahkan Baznas Gunungkidul

“Pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa dalam pemilihan menjadi catatan penting,” tegasnya.

Isu Politik Uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih menjadi isu yang selalu sering terjadi di setiap pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari.

“Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu saja. Perlu kami sampaikan pada Pemilihan Tahun 2024 ada pasal pidana terkait politik uang, baik untuk yang memberi maupun yang menerima,” tandasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo

Kampanye diluar jadwal, iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru bisa dimulai pada Minggu 10 November 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.

“Perlu juga kami sampaikan agar para Paslon maupun media massa cetak, media massa elektronik, kami imbau untuk mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye. Karena ada pasal pidana terkait kampanye diluar jadwal,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Exit mobile version