SosialUmum

Sebanyak 376 dari 667 Sertifikat Tanah Diserahkan Kepala Desa Suka Bangun Kepada Warga Melalui Program PTSL

Bengkayang (Kalbar), SURYAPOS.id – Kepala Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, telah melaksanakan penyerahan surat sertifikat kepada warga, Desa Suka Bangun, yang mana telah mendaftarkan permohonan pengajuan sertifikat periode 2024 melalui Program PTSL yang bekerja sama dengan kantor Pertanahan Nasional BPN ATR Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan penyerahan sertifikat 376 kepada warga Dusun Sengkabang, Desa Suka Bangun dihadiri Kepala Desa Suka Bangun beserta jajaran, Sekcam Camat Sungai Betung, Polsek Sungai Betung diwakili Bhabinkamtibmas Suka Bangun dan peserta penerima sertifikat yang dilaksanakan di Aula kantor Desa pada Hari Kamis 20 Febuari 2025.

Dari jumlah keseluruhan penerimaan sertifikat yakni 667 yang akan dilanjutkan pada Hari Senin 24 Febuari 2025 khususnya Dusun Sebawak dan Sepoteng, 291 Sertifikat yang akan di serahkan kepada warga.

Kata sambutan penyerahan sertifikat dari Kepala Desa Suka Bangun menjelaskan tentang Program PTSL dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Tingkatkan Produktifitas Ketahanan Pangan, Lapas Kelas I Surabaya Sukses Panen 2 Ton Jagung

Tujuan PTSL adalah: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Mempercepat proses pendaftaran tanah.

PTSL juga dikenal dengan istilah sertipikasi tanah. Dasar hukum PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Kepala Desa Suka Bangun Kasius/Along, menyampaikan, “Bahwasanya penyerahan sertifikat kepada warga masyarakat Desa Suka Bangun dalam program PTSL dan Redist ini, kami dari Pihak Pemerintah Desa Suka Bangun mengucapkan terima kasih kepada Pihak BPN Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, yang mana Sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya sebanyak 667 persil. (Penerimaan gelombang ke 1, hari Kamis Dusun Sengkabang, Gelombang ke 2. Hari Senin untuk Dusun Sebawak dan Sepoteng),” ucapnya.

Exit mobile version