PolriUmum

Satlantas Polres Bantul bersama Instansi Terkait Lakukan Sosialisasi Bahaya Kereta Kelinci

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul pada Rabu (15/11/2023).

Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul Ipda Bekti Budi menyampaikan, tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.

“Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul, tambahnya, rata-rata tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” tambahnya.

Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.

“Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Bekti.

Meski demikian, pihaknya tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain.

“Kepada masyarakat Bantul saya berharap bantuan untuk kepolisian khususnya Satlantas Polres Bantul, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya,” tutup Bekti.

Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak di jamin Jasa Raharja.

“Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ,” terang Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.

“Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.,” paparnya.

Exit mobile version