Jakarta SURYAPOS – Maraknya penolakan sejumlah buruh dan serikat buruh terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 di sejumlah daerah, di respon cepat oleh Presiden Joko Widodo dengan memanggil Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas persoalan yang terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/02), bahwa Presiden Jokowi terus mengikuti perkembangan aspirasi dari para pekerja terkait dengan tata cara dan persyaratan pencairan serta pembayaran Jaminan Hari Tua, seperti yang diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2022.
“Presiden sudah memberikan perintah pada Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menaker agar, tata cara dan persyaratan pembayaran serta pencairan JHT untuk disederhanakan dan dipermudah, agar dana JHT tersebut bisa diambil oleh para individu pekerja yang saat ini sedang mengalami masa-masa sulit, terutama bagi yang sedang terkena PHK”, ujar Pratikno.
Terkait dengan pelaksanaan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan Menaker dalam regulasi lainnya dan Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkat daya saing Indonesia dalam mengundang para investor agar mau berinvestasi di Indonesia, sehingga akan bisa lebih banyak membuka lapangan kerja yang lebih berkualitas.