MOJOKERTO. suryapos.id Tim Satya Haprabu Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Alfamart, jalan raya Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada 26 Juli 2021.
Terduga pelaku berinisial B alias I (23) tahun warga Lekok Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Tim Satya Haprabu dibawah pimpinan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander S.IK, M.H, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Jumat (13/8) bahwa, terduga pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor serta dibantu oleh R (23) tahun yang berperan mengamati situasi di sekitar lokasi dan saat ini masih buron.
“Berbekal rekaman CCTV, Tim Satya Haprabu mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku dan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap B alias I dikawasan Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021“, ujar Donny Alexander, perwira jebolan Akpol tahun 2000.
Hasil pemeriksaan terhada B alias I didapati nama R yang ikut beraksi sebagai pemantau situasi dan S sebagai penadah dari hasil curian.
“Saat akan dilakukan penangkapan terhadap R dan S di wilayah Pasuruan, kedua terduga ini berhasil melarikan diri dan saat ini keduanya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)“, ujar Donny Alexander yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pasuruan Kota.
Didalam kediaman S Tim Satya Haprabu berhasil mengamankan barang bukti kejahatan, termasuk sepeda motor Scoopy warna merah milik korban Aura Ardita yang digasak terduga pelaku di Alfamart Dlanggu, berikut barang bukti yang berhasil diamankan :
1.Sepeda motor 5 unit.
2.Gagang kunci 1 buah.
3.Kunci leter T 4 buah.
4.Kunci motor berbagai merek 5 buah.
5.Magnet pembuka tutup kunci motor 1 buah.
6.jumper/sweater 1 buah.
7.Celana pendek 1 buah.
8.Helm merk INK 1 buah.
9.Sandal 1 pasang.
10.HP merk Oppo dan dosbook 1 buah.
11.Plat nomor 10 buah.
12.Flasdisk.
“Terduga pelaku B alias I adalah residivis curanmor dan akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun”, pungkas Donny Alexander.