SosialUmum

PWKS Apresiasi Kejari Sanggau Cabang Entikong Atas Penetapan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Fiktif Kemendesa

Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong dengan adanya penetapan 3 (tiga) orang tersangka dalam sepekan dugaan pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan fiktif Kementerian Desa yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Wawan Daly Suwandi ketua PWKS, Rabu pagi (17/7) saat makan bersama salah seorang senior Ikatan Wartawan Sanggau ( IWAS ) di Kedai Juna depan Taman Aronk Belopa, Kota Sanggau.

Selain itu menurut Wawan Daly Suwandi yang kerap di panggil Juragan sesama Wartawan di Sanggau mengatakan dia berharap Kejaksaan Negeri Sanggau benar-benar menjadi panglima dalam penegakan hukum di kabupaten Sanggau. Khususnya terhadap para pelaku koruptor dengan tidak pandang bulu atau tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Resmi Luncurkan Mobil BAIC dan Jalin Kerjasama Bangun Pabrik Perakitannya di Indonesia

Bahkan Wawan Daly mengingatkan terhadap Kajari atas kasus-kasus yang belum terselesaikan dan sudah cukup lama belum diketahui progres nya untuk bisa diselesaikan.

Menurut catatannya Kejaksaan Negeri Sanggau ada menangani kasus dugaan Gratifikasi dan korupsi Terra Timbangan yang mencapai milyaran rupiah.

Baca juga: Mafia Tanah Bersumber dari Oknum Kepala Desa, Lurah dan BPN

Masyarakat kabupaten Sanggau berharap atas perkembangan kasusnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor demi adanya kepastian hukum.

Exit mobile version