Yogyakarta(24/06/2026).– Tumbuhnya kesadaran terhadap rasa keadilan bagi masyarakat terdampak industri ekstraktif (pertambangan) menjadi dasar terselenggaranya PolGov Policy Forum 2026.
Acara yang digelar di Auditorium FISIPOL UGM, Yogyakarta, dihadiri para akademisi, mahasiswa dan media. Pokok bahasan dan diskusi ini menyoroti ketidakadilan antara risiko yang ditanggung oleh masyarakat lokal dan keuntungan ekonomi yang mereka peroleh dari kegiatan pertambangan mineral penting di Indonesia.
PolGov UGM mengedepankan penerapan pendekatan Community Benefit Sharing, yaitu suatu mekanisme yang memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat secara adil di setiap tahapan ekonomi tambang. Pembukaan acara dilakukan oleh Arie Ruhyanto, Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, yang menekankan pentingnya dialog yang melibatkan banyak pihak sebagai langkah awal untuk menciptakan kebijakan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Saya yakin forum hari ini menghadirkan berbagai perspektif yang sangat beragam,” ujar Arie, “karena ada narasumber dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan LSM yang akan memberikan pandangan dari banyak sudut.
Diskusi kali ini mendatangkan banyak narasumber ahli antara lain: Togu Pardede, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Husain Ali, Kepala Bapperida Kabupaten Halmahera Tengah, Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Mia Siscawati, Dosen Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Moh. Ahlis Djirimu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, dan dipandu oleh Hasrul Hanif dosen DPP UGM.
Iqbal Damanik membuka diskusi dengan menekankan lemahnya posisi masyarakat lokal dalam sektor mineral penting. Ia menegaskan bahwa kesetaraan hak merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sebelum mekanisme pembagian manfaat dapat berfungsi.
“Saat komunitas berupaya untuk memperoleh manfaat bersama, perlu ada kesetaraan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Kesetaraan ini harus dimulai dengan pengakuan hak. Tanpa pengakuan hak, sulit untuk terwujudnya pembagian manfaat bersama,” tegasnya. Mia Siscawati mengingatkan bahwa pembagian manfaat seharusnya tidak hanya dilihat dari segi ekonomi saja. Ia menekankan dua aspek yang sering diabaikan: redistribusi dan pengakuan.
“Yang perlu diperhatikan adalah aspek redistribusi dan pengakuan. Redistribusi bukan sekadar perhitungan ekonomi, seperti kompensasi atau pekerjaan, ketika mereka dihadapkan pada masalah air, ISPA, dan sebagainya. Sementara pengakuan berkaitan dengan hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat,” jelas Mia.
Moh. Ahlis Djirimu menekankan adanya banyak kekurangan dalam regulasi yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan. Ia memberikan contoh tentang pemakaian air laut untuk mendinginkan smelter yang kemudian dibuang kembali ke laut pada suhu tinggi, sehingga merusak terumbu karang dan memperburuk keadaan para nelayan setempat. “Apa yang bisa kita lakukan adalah mendorong pemerintah daerah untuk mencari keadilan, misalnya melalui regulasi pemerintah,” kata Ahlis.
Husein Ali berbagi pengalaman dari daerahnya mengenai penyusunan kebijakan distribusi manfaat yang didasarkan pada tiga pendekatan: investasi sumber daya manusia, perlindungan sosial, dan kesejahteraan inklusif. Namun, ia mengakui bahwa suksesnya implementasi sangat tergantung pada kapasitas lembaga pemerintah daerah. “Mengapa hal ini terjadi? Mengapa pertumbuhan ekonomi tidak merata di berbagai daerah? Ini disebabkan oleh masalah kapasitas lembaga pemerintah. Jika kapasitasnya baik, saya yakin distribusi manfaatnya pasti bisa berhasil. Inilah yang kami maksud dengan distribusi perekonomian manfaat dalam hilirisasi nikel,” jelasnya.
Togu Pardede menyebutkan bahwa pemerataan manfaat sudah menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Ia berpendapat bahwa setiap proyek strategis nasional (PSN) kini disusun berdasarkan tiga pilar pembangunan: pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas manusia. “Selama sumber daya manusia tidak dapat terlibat dan kapasitasnya tidak meningkat, mereka akan terus hidup dalam kemiskinan. Itulah sebabnya kita mengenal pilar pembangunan,” ungkap Togu.
Diskusi diakhiri dengan ringkasan dari Primi Suharmadhi Putri, dosen DPP UGM, yang menekankan tiga agenda mendesak yang muncul dalam diskusi. Pertama, narasi hilirisasi perlu diperiksa ulang secara kritis. Kedua, distribusi manfaat harus melampaui perhitungan ekonomi dan mengakui hak-hak masyarakat. Ketiga, pemerintah daerah perlu didorong dan didukung agar dapat menjadi penghubung antara komunitas lokal, pemerintah pusat, dan korporasi.
Melalui forum ini, PolGov UGM menyerukan agar semangat transisi energi di Indonesia disertai dengan komitmen nyata terhadap keadilan bagi komunitas yang paling terdampak.
Sumber rilis: Dhivana Anarchia Ria Lay — Pusat Penelitian Politik dan Pemerintahan (PolGov) Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi +62 811-2515-863 (PolGov) atau polgov@ugm. ac. id
