Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Pihak kepolisian menindak tegas peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Sewon, Bantul. Tindakan ini dilakukan oleh petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon setelah menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik penjualan minuman keras secara ilegal.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada hari Rabu (6/5/2026) sekira pukul 10.30 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di wilayah Padukuhan Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, sedang berlangsung aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Baca juga: Satu Motor Hangus Terbakar di Kos Putri Demangan, Kerugian Capai Puluhan Juta
Sekira pukul 11.15 WIB, tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Di tempat tersebut, petugas mendapati seorang warga berinisial SP (56) yang berdomisili di Padukuhan Salakan sebagai pihak yang diduga menjual barang berbahaya tersebut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan SP tidak dilengkapi dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Berangkat Cari Rumput, Saksi Temukan Lansia Meninggal di Jalan Sremo
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bantal plastik berisi alkohol berkadar 90% dengan ukuran masing-masing 1 liter dan 20 kemasan plastik berisi alkohol berkadar 90% dengan ukuran masing-masing 110 ml.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, memberikan penjelasan terkait latar belakang dan dasar hukum tindakan kepolisian.
“Kegiatan operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa dilengkapi izin usaha maupun izin edar yang sah. Hal ini jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Iptu Rita.
Baca juga: Jumlah Wisatawan Gunungkidul Naik Saat Libur Mei 2026, PAD Tembus Rp21 Miliar
Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga yang telah berani melaporkan kejadian tersebut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran warga untuk menjaga lingkungan semakin tinggi. Kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh pihak bahwa peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
