Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka di bagian kepala.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, S.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Padukuhan Monggang, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul.
Baca juga: L300 Hilang Kendali di Jalur Nanggulan-Mendut, Terjun ke Sawah Sedalam 3 Meter
“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Rumpoko.
Korban diketahui berinisial YP (19), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Sementara lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RPR (21), ANC (22), SBP (26), YR (25), dan MNF (23).
Baca juga: Warga Temukan Pengendara Motor Tergeletak di Nanggulan, Korban Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban pulang dari rumah temannya di Padukuhan Sarang, Bambanglipuro, sekitar pukul 02.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi AB-2745-TV.
Saat melintas di Jalan Parangtritis KM 16 Padukuhan Tarungan, Panjangrejo, Pundong, korban melihat rombongan sepeda motor yang terdiri dari tiga kendaraan. Karena merasa mengenal salah satu dari rombongan tersebut, korban kemudian menyapa salah seorang pelaku.
Baca juga: Musda FKJR Gunungkidul Tetapkan Dalyono HP sebagai Ketua Baru
Namun, sapaan itu justru memicu cekcok. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor dan langsung dikeroyok oleh sejumlah pelaku.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke area persawahan di Padukuhan Kopek, Srihardono, Pundong. Di lokasi kedua tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Selain itu, pelaku juga meminta telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu.
Baca juga: 302 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Laga PSIM Vs Madura United di Bantul
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serta memar di beberapa bagian kepala. Korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Redmi Note 10 dan sejumlah uang tunai.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Iptu Heru Hariyantoko, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Baca juga: Pelajar Meninggal Diduga Dibacok di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Polisi Selidiki Pelaku
“Petugas melakukan cek tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dari beberapa titik jalan yang diduga dilalui para pelaku,” kata Iptu Heru Hariyantoko.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku. Setelah dilakukan pendekatan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan empat pelaku lainnya.
Baca juga: Film Pesta Babi: Saat Proyek Strategis Nasional Menjadi Bencana Bagi Rakyat Papua
“Dari pengembangan itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pundong bersama personel opsnal Polres Bantul kembali mengamankan pelaku lainnya di wilayah Jetis, Bantul,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu batu bata, satu potongan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta sisa uang hasil rampasan sebesar Rp55 ribu.
