BeritaKriminal

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Imogiri Bantul, Dua Anak Diamankan

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka pada jari tangan kanan di Jalan Imogiri Timur, Padukuhan Minggiran, Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua anak berusia 17 tahun berinisial NHRR dan AAR yang berstatus pelajar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan dilaporkan ke polisi pada 8 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan.

Baca juga: Dua Perempuan Diduga Terlibat Pencurian di Pleret, 2 Mesin Potong Rambut Disita

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, dua anak yang diduga terlibat berhasil diamankan,” kata AKP Subihan.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula ketika sejumlah remaja berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada Sabtu (3/10/2026) malam. Menjelang dini hari, beberapa orang mengajak rombongan melakukan aksi yang disebut sebagai “serangan fajar”. Salah seorang anggota rombongan membawa celurit yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca juga: Terungkap, Kerangka Manusia di Guwosari Bantul Diduga Muhammad Rofingi

Saat melintas di Jalan Imogiri Timur, rombongan berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda PCX bersama dua orang lainnya. Salah seorang anggota rombongan kemudian mendekati korban dan mengayunkan celurit hingga mengenai jari tangan kanannya.

Setelah kejadian, rombongan sempat mengejar korban hingga kawasan Pasar Sapi Karangtalun, Imogiri. Karena tidak menemukan korban, mereka kembali ke tempat berkumpul semula.

Polisi melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Resmob Polres Bantul, URC Polres Bantul, dan Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua anak tersebut diamankan pada 19 Oktober 2026, sedangkan pengungkapan kasus tercatat pada 20 Oktober 2026.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam beserta STNK dan kunci kontak, satu bilah celurit sepanjang sekitar 70 sentimeter, serta satu jaket denim hitam bermotif putih.

Baca juga: Warga Cari Burung di Guwosari Pajangan Bantul, Malah Temukan Kerangka Manusia

Menurut AKP Subihan, pengawasan orang tua dan lingkungan pergaulan menjadi hal penting untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Selain itu, setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan bijaksana dan tidak dengan kekerasan,” imbaunya.

Baca juga: Kecelakaan Dua Truk di Siyono Wetan Logandeng, Pejalan Kaki 74 Tahun Luka-luka

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal dan penanganan perkara tetap harus memperhatikan hasil penyidikan serta ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya guna menghindari kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.

Exit mobile version