Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Mayat Wanita Di Kaliurang, 1 Orang Diamankan.

Sleman SURYAPOS – Penemuan mayat wanita di sebuah kebun kosong, tepatnya di Jalan Kaliurang Umbulmartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DI Yogyakarta.

Menurut Dir Reskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Burkan Rudy Satria S.I.K., yang didampingi oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono S.I.K., M.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, AKP Rony Prasadana S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda DI Yogyakarta pada Selasa (30/11), menuturkan jika perugas sudah berhasil mengungkap jati diri korban yakni ERK (20) tahun, warga Seyegan.

Tim dari Polres Sleman dan Polda DI Yogyakarta sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban, yakni WFMB (16) tahun, seorang pelajar”, ujar Rudy.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Rudy jika, kronologi kejadian ini bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian ke arah selatan, seusai dari RS Ghrasia, lantas terduga pelaku mengikuti korban dengan niat untuk melakukan pemalakan terhadap korban.

Namun situasi saat itu yang sepi, membuat terduga pelaku juga ingin melakukan hubungan badan dengan korban, lantas terduga pelaku menyeret korban ke sebuah kebun kosong, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang disertai dengan ancaman”, ujar Rudy.

Mendapati perlakuan tersebut, terduga korban berontak hingga membuat terduga pelaku kalap yang lantas menusuk dada korban menggunakan gunting sebanyak 3 kali dan menendang kepala korban, hingga meninggal dunia di lokasi.

Kita akan jerat terduga pelaku dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun, serta pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP”, pungkas Rudy.

Barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku WFMB (16) tahun, yang diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda DI Yogyakarta pada Selasa (30/11).

Exit mobile version