KriminalPeristiwa

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Gunungkidul, Dua Pelaku Asal Bantul Ditangkap

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Padukuhan Blado, Kalurahan Giritirto. Dua pelaku berinisial SH dan PR, keduanya warga Kabupaten Bantul, ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto, pencurian terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang bernama Siyono memarkir motor Honda Supra X 125 di teras rumahnya dalam keadaan stang tidak terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung tidur.

Baca juga: Piodalan di Pura Segara Wukir, Harmoni Iman dan Warisan Budaya di Pantai Ngobaran

Sekitar pukul 02.00 dini hari, saksi bernama Triyanto melihat motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicek bersama, korban dan saksi menyadari motor tersebut telah hilang.

“Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria tak dikenal datang menggunakan motor Honda Scoopy putih. Salah satu pelaku mengendarai motor Scoopy, sementara pelaku lainnya mendorong motor milik korban keluar dari halaman rumah,” ucap Kapolsek.

Baca juga: Gelaran Jogja Fashion Week 2025

Bermodalkan rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari. Tim Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan petunjuk mengenai seseorang di Bantul yang ingin menjual motor tanpa surat-surat.

Penyelidikan mengarah pada SH dan rekan kerjanya PR. Saat polisi mendatangi rumah SH, ia belum berada di sana, sehingga petugas mengamankan PR terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan, PR mengakui bahwa ia dan SH mencuri motor milik Siyono setelah menenggak minuman keras.

Baca juga: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Simpang Empat Selang

“Mereka berkeliling hingga akhirnya melihat motor korban terparkir tanpa terkunci stang. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut hingga ke rumah dan menyalakannya dengan menyambung kabel kontak menggunakan kabel serabut,” imbuhnya.

Pada malam harinya, polisi berhasil mengamankan SH di rumahnya beserta motor hasil curian. SH mengaku sempat mencoba menjual motor tersebut, namun tidak laku karena tidak memiliki surat-surat. Petugas juga mengamankan motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya seperti jaket, celana jeans, masker, dan kabel serabut.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Purwosari dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan aman, bahkan saat diparkir di rumah sendiri.

Exit mobile version