BeritaKriminalPeristiwa

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bantul, 3 Lainnya Masih Buron

Ket. Foto: Ilustrasi

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantul kembali mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JMA alias J (23), warga Pakualaman, Yogyakarta, dan RAR alias B (19), warga Kabupaten Bantul yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca juga: Ninja Xpress Memperkenalkan Ninja Cross Border “Dari Indonesia ke Dunia”

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/4/2026) di wilayah Tangerang, Banten, setelah sempat melarikan diri.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Tangerang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani penahanan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rita dalam keterangannya.

Baca juga: Edukasi di Alam Terbuka, STAK Yogyakarta Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas dan Kesadaran Budaya

Ia menambahkan, hingga saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan identitasnya telah dikantongi.

Dengan penangkapan dua pelaku tersebut, total sudah empat orang yang berhasil diamankan dalam kasus penganiayaan ini. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca juga: Ibu dan Anak Terseret Ombak di Pantai Sundak, Nyaris Hilang di Jalur Rip Current

“Kami berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Rita.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron guna mempercepat proses penegakan hukum.

Exit mobile version