BeritaPeristiwa

Polisi Gerebek 11 Lokasi di Bantul, 209 Barang Bukti Miras Diamankan

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul bersama jajaran Polsek menyita 209 barang bukti minuman beralkohol dalam razia di 11 lokasi selama 10-15 Agustus 2026.

Barang bukti tersebut terdiri dari 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol yang diamankan dari sejumlah penjual maupun pembawa minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Lupa Matikan Tungku, Gerobak Jualan Bensin dan Rokok Terbakar

“Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal,” kata Rita.

Menurut Rita, penindakan dilakukan di sejumlah titik dengan modus dan lokasi yang beragam. Petugas menyasar pengendara yang kedapatan membawa miras, outlet yang tidak memiliki izin, rumah tinggal yang digunakan untuk menyimpan miras, hingga lokasi kegiatan hiburan masyarakat.

Rangkaian penindakan dimulai pada Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Sedayu. Petugas menghentikan seorang pengendara berinisial A (25) yang kedapatan membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol Vodkamix Iceland.

Pada Selasa (11/8) malam, petugas melakukan penindakan di sebuah outlet di Jalan Parangtritis, Kretek. Polisi mengamankan AYP (24) beserta 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol Bir Bintang.

Selanjutnya, pada Rabu (12/8) sore, penindakan dilakukan di kawasan Palbapang, Bantul. Petugas mengamankan lima botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42). Pada malam harinya, polisi menyita 22 botol miras jenis AL dari ITP (28) di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul.

Baca juga: Mobil Terparkir Sejak Malam, Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Bantul

Penindakan berlanjut pada Kamis (13/8) dini hari di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Petugas bersama warga mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) bersama rekannya.

Pada Kamis malam, petugas menyisir wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah milik HS (31).

Pada Jumat (14/8) malam, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Piyungan. Di Srimulyo, petugas mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31). Sementara di Srimartani, polisi menyita 12 botol minuman beralkohol jenis anggur, congyang, hingga arak Bali dari IY (36).

Rangkaian penindakan ditutup pada Sabtu (15/8). Di Bangunjiwo, Kasihan, petugas menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58). Selanjutnya, di Bangunharjo, Sewon, polisi mengamankan 11 botol miras jenis AL dari STW (53).

“Selain itu, kami juga melakukan penindakan di lokasi pentas musik di Gilangharjo, Pandak. Dari lokasi tersebut diamankan dua botol Anggur Merah dari M (46),” ujar Rita.

Baca juga: HUT ke-81 RI di Gedung Agung, GBN MI DIY Tegaskan Pentingnya Bela Negara

Rita menegaskan, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Para pemilik maupun pembawa miras yang terjaring juga telah ditangani Polres Bantul maupun Polsek jajaran sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing.

“Polres Bantul akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya,” tuturnya.

Menurut Rita, partisipasi masyarakat penting karena peredaran miras ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian serta kegiatan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, situasi keamanan di wilayah Bantul diharapkan tetap aman dan kondusif.

Exit mobile version