Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 320 butir tablet Alprazolam.
Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Widodo, S.Sos., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
Baca juga: Kecelakaan Tiga Sepeda Motor di Wates, Perempuan 56 Tahun Meninggal di Lokasi
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Padukuhan Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang diamankan, MAU (26), warga Kalurahan Sendangsari, mengaku menyimpan psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin.
Baca juga: Dandim Gunungkidul: Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir tablet Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru, 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan perak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK, serta satu unit telepon seluler Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kepada penyidik, MAU mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial OC dan tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkannya.
Baca juga: Motor Tabrak Pembatas Jalan di Mulo, Pembonceng Alami Patah Tulang Paha
Berdasarkan keterangan MAU, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan ADB (23), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ADB di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, polisi menemukan enam butir tablet Alprazolam, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet. ADB mengaku obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir Alprazolam yang diterimanya dari MAU.
Baca juga: Komdigi Gelar Workshop “Media Lokal yang Berkelanjutan”, Dorong Media Lebih Adaptif dan Profesional
Secara keseluruhan, polisi menyita 320 butir tablet Alprazolam sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Tertimpa Pohon Karet yang Ditebang, Warga Kayugerit Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Bantul.
“Psikotropika jenis Alprazolam apabila digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat merusak sistem saraf hingga berisiko menyebabkan kematian. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin,” kata Iptu Rita.
Baca juga: Diduga Tak Sempat Mengerem, Pengendara Honda Supra Tabrak Honda Beat di JJLS Saptosari
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan zat berbahaya,” ujarnya.
