Hukum & Kriminal

Pembunuhan Bos Salon Di Dumai, Berhasil Diungkap Polisi Dalam 12 Jam.

Dumai SURYAPOS – Peristiwa yang sempat menggegerkan Kota Dumai pada Minggu (09/01) atas penemuan mayat bos salon, Joy Tombang Situmeang (62) tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar mandi, berhasil diungkap sekaligus dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai dan di back up oleh Jatanras Polda Riau serta Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat setelah jajaran Satreskrim Polres Dumai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan adanya penemuan korban yang diduga adalah korban pembunuhan, dan didapati petunjuk jika handphone milik korban dibawa oleh terduga pelaku yang saat itu terkonfirmasi berada di Kota Pekanbaru.

Mendapati hal tersebut, Satreskrim Polres Dumai segera bergerak cepat dan mendapati terduga pelaku An. SL alias A alias N (23) tahun yang berada di Hotel Sabrina, Kawasan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terduga pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan diberikan tembakan pada kaki terduga pelaku“, ujar Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Dumai, pada Senin (10/01).

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Dumai, yang juga didampingi oleh Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo S.H., S.I.K., Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat S.H., S.I.K., dan Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi S.I.K., M.H., jika modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan menjerat pelaku untuk berkenalan melalui aplikasi WALA, lantas korban menyuruh terduga pelaku untuk datang ke Kota Dumai guna menemui korban.

Setiba di Kota Dumai pada Minggu (09/01) terduga pelaku dijemput oleh korban di depan Hotel Stars lantas diajak ke rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, terguga pelaku dipaksa oleh korban untuk berhubungan badan sesama jenis, namun terduga pelaku menolak dan menusuk korban dengan sebilah pisau yang berada diatas meja dalam kamar korban sebanyak 9 kali hingga meninggal dunia“, ujar mantan Kapolres Kampar ini.

Dalam penangkapan terduga pelaku ini, turut diamankan juga sejumlah barang bukti diantaranya adalah :

  1. 1 buah dompet warna hitam milik korban, yang berisi KTP, SIM C, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu ATM Bank BRI.
  2. Uang tunai senilai $ 20 Dolar Singapura.
  3. Uang tunai senilai $ 48 Dolar Amerika.
  4. Uang tunai sebesar Rp 1.199.000.
  5. 3 unit Hp Samsung milik korban.
  6. 1 unit sepeda motor Honda Vario BM 6021 HM berikut 1 buah Helm.
  7. 1 buah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Kami akan jerat terduga pelaku dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun”, pungkas Mohammad.

Exit mobile version