Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pelaku penipuan dan pencurian dengan pemberatan yaitu membawa kabur sepeda motor yang baru saja dikirim oleh salah satu dealer di Gunungkidul ke konsumen diwilayah Playen, Gunungkidul pada tanggal 8 Juli 2023 dengan dalih motor yang dipesan korban salah pengiriman berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Playen, Polres Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., saat menggelar jumpa pers di ruang lobi Mapolres Gunungkidul pada Rabu (26/7/2023).
Penangkapan pelaku pencurian yang berpura pura menjadi karyawan dealer sepeda motor tersebut, dikatakan Kapolres, setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Playen yang mendapatkan laporan dari korban pencurian sepeda motor berkedok salah pengiriman kendaraan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk segera mengungkap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, bahwa untuk melancarkan aksinya pelaku diketahui menggunakan mobil sedan jenis Honda Brio Satya dengan menggunakan nomor plat palsu,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah petugas melakukan pendalaman penyelidikan dan dari hasil pantauan CCTV akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, atas nama S warga Tirtosari, Kretek, Bantul dan HS warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pelaku S sendiri pernah menjadi karyawan bagian marketing di dealer motor Honda Astra sehingga memiliki seragam dan ID card Honda Astra.
“Sedangkan dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang telah dijual diwilayah Bantul dengan harga Rp 7 juta serta mengamankan beberapa barang bukti yang lain, termasuk mobil Honda Brio yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” paparnya kembali.
Dari hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku bahwa mereka beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran pengiriman sepeda motor dan mengikuti hingga ke rumah korban. Setelah kendaraan pengiriman meninggalkan lokasi, mereka pura-pura menjadi karyawan dealer dan menjalankan tindak pidana tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 363 ayat 1e KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.