Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Bantul mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial MD alias Pedet (31) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim gabungan.
Baca juga: Pengendara Honda Karisma Tabrakan dengan Innova di Tikungan Sodong Paliyan, Sopir Mobil Kabur
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bantul dibantu Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan petunjuk lainnya hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Rapiqoh, Jumat (29/5/2026).
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di Padukuhan Nogosari RT 02, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Korban bernama Kurniawati (47), seorang karyawan swasta, mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bejiharjo Karangmojo, Siswa SD Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Saat kejadian, pintu garasi diketahui dalam keadaan terbuka. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada suaminya, yang mengaku terakhir melihat sepeda motor itu sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 bernomor polisi AB-2643-IJ dengan nilai kerugian sekitar Rp 16,5 juta.
Baca juga: Dies Natalis ke-42 ISI Merayakan dengan Festival Seni dan Simposium Internasional
Panit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Pardini, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang mudah dicuri.
“Pelaku mencari kendaraan yang kondisinya tidak terkunci stang. Saat melihat sepeda motor korban, pelaku menuntun kendaraan secara perlahan keluar dari halaman rumah hingga menuju kawasan Ringroad Manding,” ujar Aiptu Pardini.
Baca juga: Terungkap, Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Kali Ngrowo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Selang 30 menit kemudian, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kapanewon Bantul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z milik korban, STNK kendaraan, kunci motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas gendong, sandal, serta telepon genggam milik tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Ringinharjo, Bantul, pada April 2026. Dalam kasus tersebut, sepeda motor hasil curian telah dijual melalui media sosial kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 4 juta.
Baca juga: Pelaku Ngaku Ketua RT demi Kelabui Korban, Pompa Air Kelompok Tani Raib Dijual di Sleman
Kompol Rapiqoh mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci stang kendaraan, menambahkan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” ujar dia.
