BeritaPeristiwa

Operasi Cipta Kondisi di Bantul, Polisi Amankan 9 Tablet Alprazolam dan 44 Botol Miras

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Petugas gabungan fungsi Polres Bantul menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi peredaran narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang menyasar dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tablet diduga psikotropika jenis alprazolam dan 44 botol minuman beralkohol dari sejumlah orang yang diduga menguasainya.

Operasi dilaksanakan mulai Jumat (9/10/2026) malam hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari. Sasaran kegiatan meliputi kawasan Sorowajan, Banguntapan, serta tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Baca juga: Ban Belakang Pecah, Truk Bermuatan Kayu Terguling di Tikungan Hargodumilah

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal.

“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif,” ujar Rita, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: PSIM Vs Persija Digelar di Stadion Sultan Agung, Polisi Ingatkan Suporter soal Sportivitas

Di lokasi pertama, kawasan Sorowajan, Banguntapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DNA (33), warga wilayah Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu tas selempang hitam dan sembilan tablet dalam kemasan biru bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg.

Selanjutnya, orang yang diamankan beserta barang bukti tersebut dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul psikotropika tersebut.

Baca juga: Prajurit Infanteri TNI AD Dikukuhkan di Paliyan, Ini Pesan Dandim Gunungkidul

Sementara itu, di lokasi kedua, kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, petugas menemukan dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol di dua tempat berbeda.

Dari tempat pertama, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dikuasai seorang pria berinisial FS (38), warga wilayah Kasihan, Bantul. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga botol vodka, lima botol Bir Bintang, empat botol Anggur Kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.

Baca juga: Irjen Langgeng Purnomo Pimpin Polda DIY, Program Polisi Bersama Masyarakat Jadi Prioritas

Dengan demikian, jumlah minuman beralkohol yang diamankan dari tempat pertama mencapai 20 botol.

Kemudian, dari tempat kedua, petugas mengamankan 24 botol minuman jenis AL atau oplosan yang dikuasai seorang perempuan berinisial S (42), warga wilayah Parangtritis, Bantul.

Total barang bukti minuman beralkohol dari kedua tempat tersebut mencapai 44 botol berdasarkan rincian masing-masing jenis minuman.

Baca juga: Vario Tabrak Innova di Karangmojo, Pengendara 20 Tahun Alami Patah Tangan

Rita menambahkan, barang bukti minuman beralkohol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, temuan tablet yang diduga mengandung psikotropika masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usulnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” katanya.

Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Exit mobile version