BeritaKriminal

Nomor Rangka Ungkap Pencurian Motor Vario di Bantul, Pelaku Ternyata Residivis

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lapangan Paseban, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian kotak infak di wilayah Kapanewon Jetis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan Honda Vario saat membantu mengatur parkir dalam kegiatan Milad Muhammadiyah pada November 2025.

Baca juga: Pengendara Motor Meninggal Dunia usai Tabrakan dengan Daihatsu Sigra di Panjatan Kulonprogo

Menurut Rita, korban semula memarkirkan sepeda motornya di rumah warga yang berada di sekitar Lapangan Paseban sebelum bertugas mengatur arus parkir kendaraan. Sekitar pukul 08.15 WIB, korban bermaksud mengambil motornya untuk mengecek lokasi parkir lain, tetapi kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan sepeda motornya dengan menanyakan kepada warga yang berada di sekitar lokasi. Namun, kendaraan itu tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bantul.

Baca juga: Tradisi Nyadran Sedekah Laut di Pantai Sundak Berlangsung Khidmat, Polisi Lakukan Pengamanan

Rita menjelaskan, titik terang kasus ini muncul saat anggota Reskrim Polsek Jetis mengamankan seorang pria berinisial Y (43) dalam perkara pencurian kotak infak pada Sabtu (4/7/2026). Saat penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikuasai pelaku.

“Ketika dilakukan penanganan perkara pencurian kotak infak, anggota Reskrim Polsek Jetis mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka kendaraan, diketahui kendaraan tersebut memiliki kesesuaian dengan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Bantul,” kata Rita.

Selanjutnya, pada Senin (6/7/2026), Polsek Jetis menginformasikan bahwa pelaku datang ke Mapolsek untuk menjalani wajib apel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Bantul dengan mendatangi Polsek Jetis guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi, Y mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang diparkir di kawasan utara Lapangan Paseban. Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan hasil identifikasi kendaraan melalui nomor rangka yang sebelumnya dilakukan penyidik.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Tiga Lokasi, 63 Botol Disita

Rita mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih menancap pada kendaraan. Modus tersebut memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tanpa perlu merusak sistem pengamanan.

Baca juga: Pengendara Honda Vario Meninggal usai Kecelakaan Tunggal di Sentolo, Diduga Alami Serangan Jantung

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu topi abu-abu, satu jaket hoodie hitam, satu kacamata hitam, serta satu buah kunci sepeda motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila tersedia, serta memilih lokasi parkir yang aman dan berada dalam pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Exit mobile version