Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI) menggelar Musyawarah Nasional II pada Rabu (20/8/2025), di GOR BM57 Jalan Ngawen-Nglipar, Gunungkidul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyusun kepengurusan baru periode 2025-2030, serta membahas issue strategis organisasi.
Musyawarah Nasional II ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengurus Dewan Pimpinan Nasional GAKI, dewan pendiri, dewan penasehat, utusan dewan pimpinan wilayah dan daerah, peninjau, tamu undangan, dan anggota GAKI. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan meningkatkan tali silaturahmi antar anggota GAKI.
Dalam kegiatan ini, GAKI juga akan membahas program kerja dan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan demikian, GAKI dapat terus menjadi organisasi yang efektif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memberantas korupsi di Indonesia.
Munas ke ll kali ini dihadiri oleh pengurus GAKI dari beberapa wilayah, diantaranya Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Karanganyar, Sragen dan Gunungkidul.
“Musyawarah Nasional ke II GAKI dilaksanakan di Gunungkidul sebagai tuan rumah, untuk membahas isu-isu penting organisasi, mengevaluasi program kerja, dan menetapkan kepengurusan baru,” ucap Budi Kristiyanto kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, munas kali juga membentuk tim perumus AD/ART sebagai pedoman untuk menjalankan roda organisasi. Nantinya AD/ART tersebut akan berisi aturan berbagai aspek internal organisasi termasuk hubungan antar anggota.
Baca juga: Polres Gunungkidul Lakukan Rotasi, Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek Berganti
Seperti yang diketahui, GAKI merupakan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang sengaja dibentuk bertujuan untuk mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Fokus utama GAKI adalah mencegah terjadinya korupsi dan menindak pelaku korupsi. Ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti kampanye anti korupsi, pendidikan anti korupsi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.