Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor milik pemilik bengkel las di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi menangkap seorang pria berinisial RBS (34), yang diketahui merupakan karyawan korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku bekerja di bengkel las milik Galang Raka Wisnu Wardana. Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan membawa sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
Baca juga: Diduga Gagal Salip, Truk Bermuatan Semen Terguling di Ring Road Selatan Bantul
“Awalnya korban mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena yang bersangkutan memang bekerja di bengkel tersebut. Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kembali bersama kendaraan milik korban,” kata Rita, Kamis (16/7/2026).
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dan akhirnya bertemu dengan RBS pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Glondong, Panggungharjo. Saat itu, korban mengetahui sepeda motor miliknya telah dijual tanpa izin.
Baca juga: MPLS 2026: Densus 88 Edukasi Ribuan Pelajar DIY Tangkal Radikalisme di Media Online
“Ketika dipertanyakan mengenai keberadaan sepeda motor, pelaku mengakui kendaraan tersebut telah dijual. Atas pengakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda tahun 2014 dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 6,5 juta.
Baca juga: Sidik Jari di TKP Ungkap Kasus Pencurian Toko Kelontong di Banguntapan, Dua Pelaku Ditangkap
Rita menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa sepeda motor korban tanpa izin dan menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang identitasnya belum diketahui. Transaksi dilakukan setelah pelaku berkenalan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 1.850.000,” jelasnya.
Baca juga: INACRAFT 2026 Hadir dengan Tema “Hamemayu Hayuning Bawana” di Yogyakarta
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Baca juga: Truk Tronton Bermuatan Grader Tersangkut Kabel Listrik di Patuk, Tiang Listrik Roboh
“Barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian. Penyidik terus melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang membeli sepeda motor itu,” terang Rita.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Baca juga: Miliki Puluhan Tablet Alprazolam Tanpa Resep, Pemuda di Kasihan Ditangkap Polres Bantul
Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor. Kesempatan seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Apabila mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
