BeritaKriminal

Modus Sewa Lalu Gadai, Oknum Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang lurah di Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, ditahan Polsek Playen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.

Baca juga: Akibat Jalan Berlubang, Pemotor Terjatuh di Jalur Jogja-Wonosari

Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, berinisial T.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban lalu menggadaikannya kepada pihak lain,” kata Kapolsek Playen, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Truk Tabrak Motor Lalu Masuk Jurang di Lendah, Tiga Korban Dilarikan ke RS

Menurut Sofyan, modus serupa diduga dilakukan berulang kali terhadap sejumlah pihak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Polisi menduga perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan lebih dari satu korban.

Saat ini, polisi masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, nilai kerugian korban, serta membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain.

Exit mobile version