KriminalPeristiwa

Modus Kredit BPKB, Warga Bantul Gelapkan Mobil Taruna Senilai Rp72 Juta

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus kredit kembali terjadi di wilayah Bantul. Seorang pria berinisial AZ (39 thn), karyawan swasta asal Bantul, dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HM (35 thn), warga Kotagede, Yogyakarta, ke Polsek Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. AZ mengajukan kredit dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu Taruna CX warna biru metalik bernomor polisi AB-1992-DO. Pada awalnya, AZ sempat membayar cicilan selama tiga kali. Namun, setelah angsuran terakhir pada 20 November 2023, ia tidak lagi melakukan pembayaran.

Baca juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Penggunaan Dana Otsus dan DTI Tahun 2026 Harus Berdampak pada Masyarakat Papua

“Korban awalnya percaya karena pelaku lancar membayar cicilan di tiga bulan pertama. Tapi setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” ungkap Hidayanto.

Kecurigaan mulai muncul ketika pihak korban melakukan pengecekan atas kendaraan tersebut. Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan AZ.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mobil tersebut tercatat atas nama Sumadi, warga Gunungkidul. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp72.852.492.

Baca juga: Mayat Perempuan di Bantul Ditemukan Terkunci di Kamar, Polisi Pastikan Meninggal Wajar

Tidak terima dengan kejadian itu, HM kemudian melaporkan AZ ke Polsek Banguntapan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Korban telah melapor ke polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus kredit dan jaminan BPKB. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Humas.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Agus Fatoni: RSUP Jayapura Akan Diresmikan Presiden Dalam Waktu Dekat

Polisi juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” imbuhnya.

Iptu Rita Hidayanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit maupun gadai kendaraan bermotor.

“Masyarakat harus memastikan kejelasan identitas, kelengkapan dokumen, serta status kendaraan. Jangan mudah percaya begitu saja agar tidak menjadi korban penggelapan,” tegasnya.

Exit mobile version