Sosial Budaya

Massa Aksi Aliansi Solidaritas Untuk Wadas Kembali Datangi Kantor BBWS-SO.

Yogyakarta SURYAPOS-Massa aksi dari Aliansi Solidaritas Untuk Wadas bersama dengan Gempadewa, Wadon Wadas, dan elemen mahasiswa kembali mendatangi Kantor BBWS-SO yang terletak di jalan raya Laksda Adisucipto, Janti Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, pada Selasa (8/03) dengan tuntutan untuk segera mencabut Ijin Penetapan Lokas (IPL) Bendungan Bener.

Massa aksi yang mulai berdatangan sekitar pukul 11.30 dari arah bawah fly over Janti menuju ke Kantor BBWS-SO dengan berjalan kaki, sesampai di depan pagar Kantor BBWS-SO, massa mulai membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan dan menggelar istiqosah dengan membuat lingkaran besar di jalan Laksda Adisucipto, sehingga arus lalu lintas dari arah barat dialihkan menuju ke Seturan dan Babarsari kembali ke Jalan Laksda Adisucipto tepatnya di sebelah Timur fly over.

Menurut Fikri, Korlap aksi dari Aliansi Solidaritas Untuk Wadas (ASUW) menyampaikan jika, penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, semata-mata hanya untuk menyelamatkan lingkungan hidup bagi masyarakat Desa Wadas, harus ada kajian ulang dan menyeluruh terhadap IPL Bendungan Bener dan analisa AMDAL yang dikeluarkan untuk Bendungan Bener.

Perlu diketahui jika, hanya akan membawa dampak kerusakan lingkungan, berpotensi untuk merugikan masyarakat, serta memantik rasa traumatik bagi kaum perempuan dan anak-anak, untuk itu kami hanya satu berharap yakni, cabut IPL Bendungan Bener”, ujar Fikri saat ditemui di sela-sela aksi demo.

Sementara itu, ada beberapa point yang menjadi sikap dan tuntutan dari ASUW, yakni :

  1. Tolak Pertambangan di Wadas.
  2. Berikan penanganan, pendampingan dan pemulihan bagi perempuan dan anaky di Desa Wadas.
  3. Hentikan refresifitas, intimidasi, dan diskriminasi serta menarik aparat di Desa Wadas.
  4. Cabut IPL Wadas.
  5. Usut tuntas kasus kekerasan aparat terhadap warga Wadas.
  6. Hentikan seluruh PSN yang merampas tanah rakyat.
  7. Copot Kapolda Jateng.
  8. Kembalikan fungsi AMDAL yang sebenarnya dan kembalikan fungsi UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  9. Cabut UU Omnibuslaw.

Terpantau oleh SURYAPOS jika pada pukul 13.15 WIB, massa aksi mulai bergerak ke pagar depan Kantor BBWS-SO dan menggoyangkan pagar besi hingga sempat roboh, dan sampai dengan berita ini naik tayang, massa aksi masih bertahan di depan pagar Kantor BBWS-SO dan berusaha membakar sejumlah ban bekas, sementara aparat keamanan tetap bersiaga di dalam pagar Kantor BBWS-SO.

Exit mobile version