Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Kokap bersama dengan Resmob Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil membekuk MO (41) warga Pengasih, Kabupaten Kulonprogo pelaku pencurian kendaraan bermotor milik MA (44) warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo.
MO diamankan petugas di sebuah warung makan diwilayah Purworejo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya diketahui keberadaan pelaku berada diwilayah Magelang namun saat petugas bergerak cepat ke wilayah Magelang pelaku sudah berpindah ke Purworejo. Hingga akhirnya setelah dilakukan pengejaran ke wilayah Purworejo pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., jika peristiwa pencurian kendaraan Honda Vario AB-4668-OC warna hitam milik korban tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) di halaman masjid Jami’ An.Nur yang berasa di Padukuhan Tirto RT 040/RW 017, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo sekitar pukul 17.45 WIB.
“Sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraan di halaman masjid dengan posisi kunci kontak masih menancap kemudian ditinggal masuk kedalam masjid untuk melaksanakan Sholat,” terangnya.
Iptu Novi menambahkan, setelah korban selesai sholat ketika hendak pulang pada pukul 18.00 WIB sepeda motor yang semula terparkir dihalaman masjid sudah tidak berada di lokasi, hanya yang ada sepeda motor honda vario warna hitam AB-2236-CP (plat palsu) yang diduga sengaja ditinggal oleh pelaku dilokasi tersebut. Selanjutnya, kata Iptu Novi, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kokap guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, kata Iptu Novi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor seperti ciri ciri yang dilaporkan oleh korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kokap guna penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.
Atas peristiwa pencurian yang terjadi,
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., sekaligus mengimbau kepada masyarakat Kulonprogo agar jangan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menancap, jangan beri peluang bertemunya niat dan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan.