KriminalPeristiwa

Jelang HUT RI ke-80, Polres Bantul Sikat Peredaran Miras Ilegal di Kretek

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kretek, Bantul.

Dalam razia yang digelar pada Rabu (13/8/2025) malam, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras.

Baca juga: Hotel Platinum Adisucipto Menggelar “Platinum Fun Run 2025”

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, razia ini berawal adanya informasi dari warga terkait aktifitas jual beli miras ilegal di tempat kos di wilayah Parangkusumo, Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Total ada 50 botol miras oplosan jenis AL, 2 botol anggur kolesom, 24 botol Vodka, berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Miras-miras tersebut, lanjut Jeffry, disita dari IBP (28) warga Boyolali dan K (27) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Gunungkidul Canangkan Gerakan Tanam Hortikultura di Piyaman

“Saat ini, barang bukti miras sudah diamankan ke Mapolsek Kretek untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Jeffry berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di lingkungannya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Exit mobile version