Yogyakarta SURYAPOS – Awal tahun 2022 dilalui dengan melambungnya komoditi minyak goreng yang cukup signifikan, sehingga mengharuskan Pemerintah mengambil langkah-langkah diantaranya adalah dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,6 Triliun guna melakukan upaya pengendalian harga melalui operasi pasar sehingga diharapkan nantinya harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni, Rp 14.000/liter.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menuturkan jika, Pemerintah akan menyediakan minyak goreng murah selama 6 bulan kedepan dengan volume sebesar 1,2 Miliar liter dengan anggaran sebesar Rp 3, 6 Triliun, sebagai penutup selisih harga ditambah PPN.
“Dana tersebut akan disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta akan didistribusikan oleh 70 industri minyak goreng”, ujar Airlangga.
Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfy menuturkan jika pihaknya akan menunjuk 5 industri minyak goreng yang sudah siap untuk melakukan pengemasan minyak goreng, untuk fase awal produksi akan dilangsungkan pada akhir minggu ini, dengan sasaran pendistribusiannya nanti lebih kepada pasar-pasar yang sudah dipantau oleh Kemendag.
“Mudah-mudahan ramp up menjadi menyeluruh pada akhir minggu depan, sehingga akan tercipta harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat”, pungkas M Lutfy.
Sementara itu jika kita menilik potensi Indonesia sebagai negara yang memiliki lahan perkebunan sawit terluas di dunia, sudah seharusnya bisa memiliki harga minyak goreng yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang tidak memiliki sumber daya perkebunan sawit, hal ini seharusnya menjadi sebuah kebijakan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara.
Sebagai contoh coba kita merujuk pada harga penetapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ada di Provinsi Jambi pada periode 07 – 13 Januari 2022, yang telah ditetapkan harga sawit suwir umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 3.139,94/Kg, dimana harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 12.808,69/Kg dan harga Kernel sebesar Rp 10.413,35/Kg dengan indeks K 93,68%.
Disisi lain, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade mengusulkan pada Pemerintah melalui Kemendag agar, memberlakukan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) untuk tata niaga CPO, sehingga diharapkan Pemerintah dapat menentukan harga CPO yang lebih rendah dari harga CPO global untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Langkah ini harus diambil, terutama untuk merespon tingginya harga minyak goreng sawit yang dampaknya sangat terasa bagi kalangan masyarakat bawah”, ujar Andre dalam rilis tertulisnya yang diterima oleh SURYAPOS.
Apapun itu kita menunggu upaya dari Pemerintah sebagai salah satu solusi persoalan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri, semoga ironi yang terjadi ini segera berlalu, sehingga kita tidak terbebani dengan harga minyak goreng sawit ditengah melimpahnya hasil kelapa sawit dari Bumi Pertiwi, atau menjadi ayam yang mati ditengah lumbung padi, sangat ironis sekali.