Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Tindak pidana penganiayaan menimpa Eko Darmanto warga Desa Sakerta Barat RT 02/01, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pada Senin (28/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn melalui keterangan tertulis, penganiayaan yang menimpa korban dilakukan oleh pelaku inisial TDS warga Balekerto, Kaliangkrik, Magelang di Jalan Bugisan, Tegal Senggotan RT 01, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Dikatakan Iptu Jeffrey, penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis Celurit. Kejadian bermula ketika korban melintas di depan gerobak martabak milik pelaku sambil melihat kearah pedagang Martabak tersebut.
“Pada saat itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit mengenai lengan tangan kiri dan kanan bagian atas korban,” ujar Kasi Humas.
Selain itu, kata dia, Celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan mengenai bagian kepala belakang, kaki kanan kiri dan juga bagian dada korban.
Anggota Polsek Kasihan yang mendapatkan laporan warga bertindak cepat hingga selang beberapa waktu kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 buah Celurit yang digunakan untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti 1 buah Celurit berhasil kami amankan, sedangkan untuk korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Jogjakarta untuk segera mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.