PeristiwaUmum

Dua Truk Adu Banteng di Ruas Jalan Bengkayang-Singkawang

Bengkayang (Kalbar), SURYAPOS.id
Telah terjadi kecelakaan Lalu lintas di Ruas jalan Bengkayang-Singkawang, Desa Cipta karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Pada hari Selasa 20 Agustus 2024, sekitar Pukul. 15.00 WIB.

Mobil Engkel Merek Mitsubishi Warna Kuning bernopol KB 8223 KF dari arah Bengkayang ke Singkawang sedangkan Mobil Dump truck Merek FUSO warna kuning Bernopol KB 8083 MS dari arah Singkawang ke Bengkayang, dari arah berlawanan, akibat kejadian Laka lantas supir truck di evakuasi ke RSUD Bengkayang.

Satlantas Polres Bengkayang, mengabarkan, bahwasanya korban sudah di evakuasi ke RSUD Bengkayang dan dalam perawatan, Supir Mobil Fuso KB 8083 MS bernama Ahmad (25) Warga Tanjung Girang, Kabupaten Lebak, mengalami luka benturan di kepala dan mengalami pendarahan di kepala.

Sedangkan Supir Mobil engkel merek Mitsubishi KB 8223 KF bernama Yanuar (42) warga Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mengalami luka lecet dibagian kepala dan mengalami memar di bagian kaki dan tangannya, dan dua orang penumpang dalam Mobil Mitsubishi KB 8223 KF, Saksono (36) dan Ida (40) warga Saka Taru, dalam keadaan sehat dan aman, jelasnya.

Menurut keterangan saksi, Mobil Dump Truck KB 8083 MS dari arah Sungai Betung menuju arah Bengkayang dengan kecepatan tinggi, dari arah berlawanan (dari arah Bengkayang ke arah Sungai Betung) melaju Mobil Truck KB 8223 KF dengan kecepatan sedang.

Baca juga: Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman Kunjungi Polres Ketapang

Setibanya di TKP di jalan raya Bengkayang-Singkawang (Ketiat) Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, bentuk jalan saat di TKP berupa tikungan tajam, Mobil Dump Truck KB 8083 MS mengalami tekor kekanan jalan saat hendak menikung dan bersamaan juga dari arah berlawanan melaju Mobil Truck KB 8223 KF.

Karena jarak yang sudah dekat maka terjadilah laka dan lantas antara kedua kendaraan tersebut dan korban dari kecelakaan tersebut dilarikan ke RSUD Bengkayang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan akibat laka lantas korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

“Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Mobil Mobil Truck KB 8223 KF beserta surat-surat dan1 Mobil Dump Truck KB 8083 MS. Pasal yang dilanggar
Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” ucap Kasat Lantas Polres Bengkayang.

Exit mobile version